4 Kejanggalan Proses Pemanggilan Anies Baswedan ke PMJ, Fadli Zon: Jelas Tindakan Diskriminasi Hukum

- 19 November 2020, 09:46 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* /Tangkapan layar YouTube Fadli Zon Official./
PR CIREBON - Menanggapi kasus soal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga mendukung acara maulid nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, menurut Fadli Zon tidak wajar.
 
Melalui kanal Youtube Fadli Zon Official yang rilis pada Rabu, 18 November 2020, Fadli Zon memberikan tanggapannya. Fadli Zon menyebut adanya tebang pilih dalam menjerat pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan.
 
Fadli menyoroti banyak kasus-kasus kerumunan masa seperti halnya kampanye Pilkada, tetapi tidak diprotes. Selain itu, pada saat demo besar-besaran menolak Omnibus Law yang menimbulkan kerumunan massa juga tidak ada tanggapan.
 
"Tetapi ketika berkaitan dengan kepulangan HRS dan acara maulid Nabi juga pernikahan putri HRS ada semacam tindakan yang janggal yang menurut saya diskriminatif," kata Fadli.
 
 
Menurut Fadli hal ini diskriminatif karena ada tiga aspek. Pertama, pemeriksaan disebut sebagai klarifikasi, padahal kita tidak mengenal istilah klarifikasi dalam konsep hukum terkait UU karantina kesehatan. 
 
Dan yang lebih lucu lagi, menurut Fadli, klarifikasi tersebut ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang mana hal ini menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum.
 
Kedua, menurut Fadli, pemanggilan Anies Baswedan ini tidak tepat karena Anies bukan pihak yang melakukan pelanggaran, justru posisinya adalah sebagai pengawas. 
 
Dan terkait tugasnya untuk mengawasi, Gubernur DKI sudah melakukan berbagai macam upaya termasuk pemberian sanksi yaitu denda 50 juta dan sudah dipenuhi pula oleh HRS.
 
"Jadi sudah ada upaya untuk melakukan penegakkan hukum," kata Fadli.
 
 
Kemudian yang ketiga, ketentuan pidana UU Karantina Kesehatan yang termuat dalam pasal 90-95 tidak relevan lagi digunakan. 
 
"Karena UU itu dibuat tahun 2018 yang mana saat itu kita tidak pernah menyangka situasi pandemi seperti ini akan terjadi" kata Fadli.
 
Menurut Fadli, kerumunan termasuk suatu hal yang tidak bisa dihindari. Termasuk kerumunan untuk berkumpul mengadakan maulid nabi, karena berkaitan dengan agama dan keyakinan.
 
"Karena nanti jika dicegah bisa dianggap adanya pembatasan terhadap hak warga Negara melakukan ibadah agamanya" kata Fadli
 
 
Maka, menurut Fadli, tidak ada pasal-pasal yang tepat untuk menunjukan pemidanaan dalam kasus tersebut.
 
Lalu yang keempat, urusan dengan Gubernur DKI Jakarta seharusnya menjadi urusan pemerintahan. Kasus ini harusnya tidak ada kaitannya dengan polisi.
 
Apalagi seharusnya, Kapolda itu berada dibawah kekuasaan Gubernur, dalam konteks Forkopinda.
 
Maka seharusnya jika ada permasalahan dengan Gubernur maka akan menjadi kewenangan Kemendagri. Menurut Fadli Kemendagri lah yang berhak menindaklanjuti Gubernur Anies Baswedan.
 
 
Menurut Fadli, jika tata kelola tersebut dicampur aduk maka akan menimbulkan proses hukum yang amburadul. 
 
Fadli menyimpulkan segala tindakan diskriminatif dan tebang pilih yang didasari kebencian dan sentiment pribadi hanya akan menimbulkan kegaduhan baru.
 

***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x