Polri Butuh Waktu Penetapan Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan, Masih Kumpulkan Bukti

- 19 November 2020, 09:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./
PR CIREBON - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
 
Dua alat bukti tersebut juga berlaku dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sekarang sedang menjadi fenomena heboh di kalangan masyarakat.
 
Awi menegaskan bahwa siapapun yang terbukti kuat dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut pasti akan di proses hukum.
 
“Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Rabu 18 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
 
Namun, kata Awi, penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang jadi tersangka. Pasalnya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ada beberapa tahapan yang dilakukan.
 
Ia mencontohkan tahapan mulai dari ditetapkan sebagai saksi, tahap penyelidikan untuk kemudian naik ke penyidikan, hingga penetapan tersangka.
 
Semua tahapan itu, lanjut dia, merupakan wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus.
 
 
“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
 
Sebelumnya, sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi dalam beberapa sepekan terakhir. Termasuk dugaan pelanggaran prokes di acara kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x