Buka Suara Soal PP Turunan Omnibus Law, Tito Karnavian: Paling Lambat Bulan Depan Harus Bisa Selesai

- 8 Oktober 2020, 10:28 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Tangkap layar YouTube/Kemendagri RI.

PR CIREBON – Pemerintah akan menerbitkan peraturan baru turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berfungsi untuk memotong birokrasi yang berbelit dan memudahkan para pelaku usaha dalam hal membuka usaha atau lainnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan peraturan pemerintah (PP) turunan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja akan segera dirampungkan pada bulan depan sebagaimana perintah yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Beliau perintahkan paling lambat bulan depan harus bisa selesai,” ujar Tirto saat konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Demokrat Dituding Jadi Dalang Demonstrasi Buruh, Ossy Dermawan: Ada Bedebah yang Mau Tebar Fitnah

Tirto menjelaskan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan mempermudah dan menyederhanakan prosedur pengurusan izin di daerah yang selama ini kerap dikeluhkan prosesnya yang panjang dan berbelit.

Nantinya setelah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan, Tito menerangkan bahwa akan segera dilakukan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha di daerah yang prosedurnya mesti disederhanakan lagi.

“Akan ada PP untuk mengiventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha ada apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya akan seperti apa,” ujar Tito.

Baca Juga: Omnibus Law Tuai Polemik, Tito Karnavian Tegaskan UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha di Daerah

Dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) itu, Mendagri menyebutkan, asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah akan dilibatkan dalan proses penyusunan PPnya, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, dan ADKASI, asosiasi tersebut akan diundang untuk memberikan masukan terkait PP yang akan diterbitkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x