Tak Hanya Atur Soal Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja Juga Mengatur Pasal Terkait Nuklir

- 8 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Nuklir
Ilustrasi Nuklir //Pixabay

PR CIREBON - Bukan hanya mengatur ketenagakerjaan, Undang Undang (U) Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, juga turut mengatur tentang ketenaganukliran.

Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja, sub tema Ketenaganukliran berada pada Paragraf 6, tepatnya Pasal 43. Pasal ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Tujuannya yaitu, "untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor ketenaganukliran."

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Said Aqil: DPR Butuh Rakyat saat Pemilu, Kalau Sudah Selesai Rakyat Ditinggal

Dikutip PikiranRakat-Cirebon.com dari RRI, ,melalui Omnibus Law ini, disisipi satu pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 10 tahun 1997 yaitu, Pasal 2A berbunyi, "Pemerintah Pusat berwenang memberikan perizinan berusaha terkait ketenaganukliran."

Pasal 4 terkait pembentukan Badan Pengawas, berbunyi:

1. Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Baca Juga: UU Ciptaker Dinilai Permudah TKA di Indonesia, Mardani Ali Sera: Mestinya Dahulukan Warga Sendiri

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x