Omnibus Law Tuai Polemik, Tito Karnavian Tegaskan UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha di Daerah

- 8 Oktober 2020, 10:07 WIB
Tito Karnavian.*
Tito Karnavian.* /ANTARA/

PR CIREBON – Pemerintah ikut buka suara terkait rumor tentang Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang banyak beredar di masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa keberadaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat dan UMKM, terutama untuk para generasi-generasi muda agar bisa menjadi produktif ketika ingin membuka usaha di daerah.

Pemerintah dalam hal ini selalu berupaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkhusus ketika dalam hal perizinan untuk membuka usaha. Pemerintah ingin memangkas birokrasi yang berbelit agar perizinan menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Pendemo di Polrestabes Semarang, Pelajar: Tahunya Demo RUU, Gak Tahu Isinya

“Kami tahu selalu ada banyak permasalahan di daerah, di antaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin membuka usaha di daerah,” ujar Tito saat konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Di dalam UU Cipta Kerja, Tito menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah (Pemda) tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah.

Tito menyebutkan proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang izin usaha bisa molor sampai berbulan-bulan lamanya.

Baca Juga: Demo Besar Tolak UU Ciptaker Dilakukan Hari Ini, Polisi Khawatir Sebabkan Klaster Baru Covid-19

“Kami (Pemerintah) kadang-kadang (izin) untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan,” kata Tito dalam penjelasannya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x