Omnibus Law Tuai Polemik, Tito Karnavian Tegaskan UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha di Daerah

- 8 Oktober 2020, 10:07 WIB
Tito Karnavian.*
Tito Karnavian.* /ANTARA/

Proses dalam pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu, ujar Tito, disebabkan karena proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, Tito menjelaskan, prosedur pengurusan izin di daerah akan dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha.

Baca Juga: Tak Hanya Atur Soal Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja Juga Mengatur Pasal Terkait Nuklir

Nantinya, Mendagri menambahkan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan kami susun bersama dengan para “stakeholder” di daerah-daerah.

“Akan ada PP untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha apa saja di daerah yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa,” ujarnya.

Dalam menyusun PP itu, ujar Mendagri, asosiasi-asosiasi pemerintahan dari berbagai daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait PP yang akan dibuat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Said Aqil: DPR Butuh Rakyat saat Pemilu, Kalau Sudah Selesai Rakyat Ditinggal

“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur, dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah untuk mempermudah,” tambah Mendagri.

Selain Mendagri, ada juga dalam konferensi pers tersebut hadir sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri LHK, Menteri KKP, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah