Pertanyakan IDI Bali usai Sukses Jerat Jerinx SID dengan Penjara 14 Bulan, dr Tirta: Sudah Puaskah ?

- 20 November 2020, 08:28 WIB
Jerinx resmi di vonis dr.Tirta angkat bicara
Jerinx resmi di vonis dr.Tirta angkat bicara /Instagram @dr.tirta

PR CIREBON - Akibat ucapannya, kini I Gede Ary Astina alias Jerinx SID harus menghadapi kasus yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Bali dan dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum vonis penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.

Atas vonis 14 bulan yang dijatuhkan pada Jerinx SID, dr. Tirta Mandira Hudi atau basa dikenal dr. Tirta pun mengungkap pendapatnya.

Memang pada awalnya dr Tirta seolah kerap kali berselisih dengan Jerinx karena ucapannya, namun diketahui kini memberi dukungan pada suami Nora Alexandra tersebut.

Baca Juga: Alasan ILC Gagal Bahas Habib Rizieq Dibeberkan, Karni Ilyas: Terlihat Gampang, Tapi Ada Risiko

Bahkan dr Tirta sempat secara khusus hadir pada persidangan Jerinx SID di Bali sebagai mediator beberapa waktu lalu.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx SID tersebut, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadja Madha tersebut langsung bereaksi dengan mengunggah sebuah foto di media sosialnya.

"14 bulan @jrxsid, dipotong masa tahanan, jrx mash 7-8 bulan di penjara kalo tim legalnya menerima vonis ini dan ga ajuin banding," kata dr. Tirta mengawali, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @dr.tirta yang diunggah 19 November 2020.

Baca Juga: Datangkan Saksi Ahli Forensik, Identifikasi Wajah Gisel dan Pemeran Video Syur Mirip Dirinya


Kemudian, menurut dr. Tirta sosok Jerinx SID adalah sosok yang 'gentle', karena dianggap tidak kabur saat hadapi persidangan.

"Nih orang, gentle kok, ga bunuh, ga mencuri, ga maling, ga penganiayaan, ga gebukin, ga ketangkep karen narkoba, ga korupsi pula. Ga kabur, hadapi sidang, siap hadapi vonis," tuturnya.

Selain itu, dr. Tirta juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihak IDI Bali menolak untuk melakukan mediasi.

"Disaat sebelum @jrxsid divonis sampai detik ini IDI Bali dan ketua IDI Bali, Pak dr Suteja belum membalas chat dari @ncdpapl, tidak ada dialog dan bahkan jrx ga diberi kesempatan minta maaf langsung ke IDI Bali," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Upaya Polri Menjerat Anies Baswedan Terlihat, Rocky Gerung: Sinyal ke Habib Rizieq, Bisa Dipenjara

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan pada Jerinx ini tak akan membuat hujatan terhadap tenaga kesehatan berhenti begitu saja.

"Ya sudah @ jrxsid dah di bui nih, puas kah IDI Bali? Beranikah bertaruh, hujatan ke IDI malah bertambah? Lalu mau anda penjarakan semua?," kata dr. Tirta.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa I Gede ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x