Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya Ini?

- 3 November 2020, 21:51 WIB
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok /DESY/Purwakarta News

PR CIREBON – Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Gede Ari Astina, atau lebih dikenal dengan nama Jerinx SID selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan atas kasus IDI ‘Kacung WHO’.

Terkait hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuntutan tiga tahun yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kepada terdakwa Jerinx dinilai terlalu tinggi.

"Ini hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jerinx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng saat ditemui usai persidangan di PN Denpasar, Bali, pada Selasa, 3 November.

Baca Juga: Cegah Konflik dan Radikalisme, Wapres: Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong harmoni Sosial

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, dia menjelaskan bahwa dari uraian jaksa yang memutuskan terdakwa Jerinx itu diadili dan dinyatakan bersalah, karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo itu.

"Saya katakan tadi ada kontradiksio interminus karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat berita acara pemeriksaan, apa yang dimaksud yaitu ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semuanya dikutip. Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan bahwa ia adalah ahli bahasa yang tidak ahli," ujar Sugeng.

Dia mengatakan selama proses persidangan, JPU tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Menurutnya, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan.

Baca Juga: PMI Asal Jateng Alami Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Majikannya, KBRI Surati Pemerintah Singapura

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Jerinx mengatakan untuk pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan istrinya dengan memenjarakannya, agar sesekali datang ke persidangan.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x