Sidang Lanjutan Kembali Digelar, Jerinx SID Ajukan Nota Keberatan Atas Perkara Ujaran Kebencian

- 29 September 2020, 16:12 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Pikiran-rakyat.com/Pikiran rakyat.com

PR CIREBON – Kasus ujaran kebencian mengenai ‘IDI Kacung WHO’ dari I Gede Ari Astina atau Jerinx SID kembali dilanjutkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 29 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI, pada sidang yang digelar secara online dan disiarkan lewat kanal YouTube PN Denpasar tersebut, terdakwa Jerinx membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian.

"Salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara, error in procedure, baik kekeliruan terhadap orang yang didakwa, kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan atau bentuk surat yang diajukan JPU," ujar salah satu tim penasihat hukum Jerinx.

Baca Juga: KAMI Tetap Optimis meski Gagal Deklarasi Surabaya, Gde Siriana: Intimidasi Justru Lambungkan Gatot

Ia mengatakan bahwa salah satu yang tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan karena JPU dinilai tidak memahami karakteristik dakwaan alternatif.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota keberatan Jerinx. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

"Setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," lanjut tim penasihat hukum dalam sidang.

Baca Juga: Semakin Mekar Meski Diintimidasi, Pengamat Sebut KAMI Bisa Tuai Simpati Publik di Era Demokrasi

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa Jerinx, mereka menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x