Jerinx SID Tolak Sidang Online Rampas HAM Terdakwa, Gendo: Bukan Perdata, Kita Harus Lihat Gestur

- 8 September 2020, 19:56 WIB
Jerinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali
Jerinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali /shira ade/Dok Gendo Lawa Office

PR CIREBON - Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx sudah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tetapi kabar terbaru menyebutkan Jerinx SID tegas menolak proses sidang digelar secara virtual atau online.

Adapun alasan penolakan ini didasarkan pada situasi dunia online yang mudah diretas, sehingga membuat I Gede Ari Astina tegas keberatan dengan sidang online.

"Klien kami, Jerinx sedang berpikir, tapi pada prinsipnya dia sangat keberatan dengan sidang online ini karena berkaca pada situasi pada retasan dan segala macam," ungkap Kuasa Hukum Jerinx, Gendo Suardana di PN Denpasar pada Senin, 07 September 2020.

Baca Juga: KAMI Jabar Dua Kali Batal hingga Aksi di Gedung Sate, Gatot: Banyakin Senyum, Luar Biasa Hasilnya

Lebih lanjut, Gendo menilai teknis sidang yang digelar secara online sangat merugikan kliennya karena dapat merampas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapat pengadilan tidak memihak.

"Pada dasarny, (sidang pengadilan online, red) dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx atau hak konstitusi dari Jerinx sehingga dia akan dirugikan karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," jelas Gendo, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Sedangkan untuk pertimbangan lain, sidang online diketahui bertentangan dengan undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12, undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 154, Pasal 196 dan Pasal 159, dan Pasal 186.

Baca Juga: Tantang Menag Fachrul Soal Good Looking Bawa Radikalisme, Deklarator KAMI: Kalau Saya Makar, Tangkap

Intinya, deretan UU itu menyebutkan bahwa terdakwa, saksi dan ahli wajib hadir di depan meja persidangan.

Apalagi, sidang yang digelar untuk kasus Jerinx SID bukan untuk perkara perdata, melainkan perkara yang butuh menggali materiil terkait gestur, sehingga ini jelas menambah gangguan bila sidang online mengalami susah sinyal atau peretasan.

"Maka seharusnya seluruh pihak di dalam menggali secara bebas bisa menggali secara komprehensif termasuk melihat gestur dalam pembuktian misalkan gestur dari saksi karena ingin menggali materiil bukan formil seperti sidang perdata gitu sehingga kalau jaraknya jauh daring online menghambat kesusahan jadi kemudian gangguan dengan jaringan dan peretasan," papar Gendo.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x