Curigai Jerinx SID Ulangi Ujaran Kebencian, Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan

- 19 Agustus 2020, 06:45 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Instagram/@sid_official

PR CIREBON - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID sempat berupaya melakukan pengajuan penangguhan melalui kuasa hukumnya, tetapi ternyata Polda Bali menolak permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap Jerinx tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombe Pol Syamsi menyatakan penolakan didasarkan kasusnya yang mengarah pada pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

Tepatnya, Jerinx SID dikhawatirkan akan kembali melakukan ujaran kebencian dalam media sosialnya.

Baca Juga: Ahok Diduga Bakal Ikuti Jejak Fadjroel Rachman, dari Komisaris Utama hingga ke Sisi Presiden Jokowi

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi di Polda Bali, Denpasar pada Selasa, 18 Agustus 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Untuk itu, sampai saat ini Jerinx SID tetap ditahan di Rutan Polda Bali hingga nanti akan dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

Sebagai informasi, Jerinx resmi ditahan dengan status sebagai tersangka tunggal karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO yang membuat gegera tanah air pada pekan lalu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x