Kritik Sikap Polri Terkait Jerinx SID, PBHI Jakarta: Kritik Harus Dijawab dengan Sanggahan Kredibel

- 14 Agustus 2020, 06:30 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

PR CIREBON - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengkritik sikap Polri yang langsung melakukan penahanan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Menurut PBHI, kritikan Jerinx terhadap IDI yang berujung penahanan tersebut seharusna cukup dijawab dengan sanggahan yang kredibel.

“Polri harus lebih profesional, Kritik harus dijawab dengan sanggahan yang kredibel bukan dengan kurungan penjara. Itulah sebenarnya arti dan nilai demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Permintaan Kak Seto Soal PJJ, dari Tawarkan Konsep Gembira hingga Seluruh Siswa Harus Naik Kelas

Sabar mengungkapkan tidak ada hal yang substantif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx, karena Jerinx dalam proses pemeriksaan selalu kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Karena hal tersebut, pihaknya mendesak Polri segera membebaskan Jerinx dari tanahan.

“Kami sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali, kendati mereka memiliki memiliki hak subjektif. Jerinx adalah seorang public figure yang bukan seorang koruptor dan orangnya sangat berani bertanggung jawab, artinya tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan dirinya akan kabur, mengulangi perbuatannya bahkan untuk menghilangkan barang bukti!,” terang Sabar.

Baca Juga: Dukung Arak Bali Sembuhkan Pasien Covid-19, Luhut: Kearifan Lokal, Bukan Akal-akalan Kepala Daerah

“Di sinilah yang membuat kami bertanya-tanya kepada Polri apa maksud dan tujuan Polri menggunakan pasal penyebaran kebencian berbasis SARA terhadap kasus Jerinx, sedangkan IDI merupakan lembaga yang menaungi profesi dokter,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x