Soal Kasus Jerinx SID, DPR: Warga Biasa Ditahan, Pejabat Klaim Penangkal Covid-19 Dibiarkan

- 15 Agustus 2020, 21:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man /
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man / /Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man /

PR CIREBON - Kasus penahanan drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ternyata menarik perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.

Lengkapnya, ia menilai kasus infodemik lebih biasa menjerat sejumlah warga biasa, seperti Jerinx, Anji, dan Hadi Pranoto. Namun, pejabat yang mengklaim menemukan penangkal Covid-19 hingga meresahkan publik malah dibiarkan begitu saja.

Padahal, Habiburrokhman menilai penegakan hukum itu harus adil karena semua sama di hadapan hukum atau asas equality before the law. Artinya, siapa pun yang melakukan kesalahan termasuk pejabat publik harus ditindak.

Baca Juga: DPC PDIP Medan Tegas Tolak Bobby Nasution, Kader Senior: 70 Persen Kami Lebih Siap Menangkan Akhyar

"Ini sementara ada yang ditindak (kasus Jerinx), tapi lainnya tidak. Nah itu yang menimbulkan keresahan," ungkap Habiburokhman pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Sedangkan menurut dia, sebelum melakukan penahanan, seharusnya ada mediasi terlebih dahulu untuk kasus pencemaran nama baik, sehingga aparat tidak perlu langsung asal main tangkap dan memenjarakan orang.

“Sudahlah, di masa pandemi ini kita tidak boleh gagah-gagahan, kompak dan bersatu. Kalau ada perbedaan pendapat kita diskusikan," jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Buka Wisata Lokal ke Internasional, Erick Thohir: Kami Buat Rem Turis Asing

Sementara itu, Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan agar tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus, termasuk apabila pejabat atau menteri yang diduga menyebarkan hoaks corona.

"Sebaiknya tidak perlu ditindak dengan pidana tapi mencari mekanisme lain yang mampu membuat jera pelakunya. Mengenai pejabat negara, saya mau bilang bahwa disinformasi tidak selalu diselesaikan dengan ranah pidana. Ada mekanisme lain yang mungkin lebih membuat jera pelakunya, sanksi sosial dan lain-lain," pungkas Rivanlee.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x