KAMI Tetap Optimis meski Gagal Deklarasi Surabaya, Gde Siriana: Intimidasi Justru Lambungkan Gatot

- 29 September 2020, 15:16 WIB
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) /

PR CIREBON - Kegagalan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Gedung Juang 45 Surabaya oleh polisi, dinilai hanya akan makin melambungkan nama Gatot dan KAMI itu sendiri.

"Polisi semestinya berpihak netral, mengamankan deklarasi KAMI di dalam gedung, dan mengamankan aksi yang menentang KAMI di luar gedung. Tapi, rasa takut, panik dan pesan-pesan intimidasi kepada KAMI ini justru melambungkan nama Gatot Nurmantyo dan KAMI," ungkap salah satu Deklarator KAMI Gde Sirana Yusuf kepada RRI pada Senin. 28 September 2020.

Lebih lanjut, ia menduga ada kekuatan besar di balik aksi massa mengagalkan deklarasi KAMI di Surabaya itu, karena jumlah massa yang sedikit sudah berhasil mengusir Gatot dari Surabaya.

Baca Juga: Foto dan Iklan Publik Harus Dicopot Jika Petahana Maju Pilkada 2020, Bawaslu: Itu Fasilitas Negara

"Jelas ada kekuatan besar yang memback up operasi mengamputasi KAMI. Dalam sejarah RI, tidak ada mantan Pangab yang dianggap musuh penguasa. Ini pertanda KAMI dianggap berbahaya bagi kelangsungan rezim," tegasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Atas sebab itu, pembubaran deklarasi KAMI dengan alasan tidak mengantongi izin dan pelanggaran protokol kesehatan, dinilai hanya mencari-cari kesalahan.

"Jika alasannya ijin kgiatan dan protocol Covid, tapi ujungnya kok ada statemen menolak keberadaan KAMI di Surabaya. Selain itu dalam acara pesertanya terbatas dan semua bermasker. Bandingkan dengan keramaian Pilkada Surabaya," tandasnya.

Baca Juga: Tuai Hujatan Usai Tak Hadiri Undangan Najwa Shihab, Menkes Terawan: Tunggu Tanggal Mainnya Ya

Sebagai informasi, ajang silaturahmi dan deklarasi KAMI di Surabaya, yang dihadiri salah satu deklaratornya, Gatot Nurmantyo ternyata dibubarkan polisi setempat pada Senin, 28 September 2020.

Berdasarkan penuturan Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro, langkah pembubaran dilakukan karena penyelenggara deklrasi tidak memiliki izin, termasuk memperhatikan kelayakan bangunan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x