Dalam sidang tersebut pihak Jerinx menyampaikan tiga kesimpulan, yakni meminta majelis hakim menerima nota keberatan, menyatakan surat dakwaan jaksa pada 26 Agustus 2020 batal demi hukum dan hakim memberikan putusan adil.***
Dalam sidang tersebut pihak Jerinx menyampaikan tiga kesimpulan, yakni meminta majelis hakim menerima nota keberatan, menyatakan surat dakwaan jaksa pada 26 Agustus 2020 batal demi hukum dan hakim memberikan putusan adil.***
Editor: Nur Annisa
Sumber: RRI