Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Jerinx SID Dituntut Tiga Tahun Penjara

- 3 November 2020, 14:43 WIB
Persidangan Jerinx
Persidangan Jerinx /Instagram Nora/ dok.istimewa

PR CIREBON – Personil band Superman is Dead, I Gede Ari Astina, atau lebih dikenal sebagai Jerinx, dituntut tiga tahun penjara.

Dikutip dari situs RRI oleh PikiranRakyat-Cirebon.com, Jerinx ditetapkan bersalah dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO' pada Selasa, 3 November 2020.

Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Kiat Manusia Berhasil ala Menteri Edhy Prabowo: Jangan Pernah Tinggalkan Kampus

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rencananya, Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi, Refly Harun: Jangan Menganggap Ini Seolah-olah Sudah Salah

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x