Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi, Refly Harun: Jangan Menganggap Ini Seolah-olah Sudah Salah

- 3 November 2020, 14:26 WIB
Refly Harun: Refly Harun dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur.
Refly Harun: Refly Harun dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur. //tangkap layar Youtube/ Refly Harun/

PR CIREBON – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau lebih akrab dipanggil Gus Nur.

Terkait hal tersebut, Refly meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten YouTube antara dirinya dengan Gus Nur, yang kini telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI, Refly menceritakan bahwa pada pertengahan Oktober, Gus Nur mengajaknya membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi.

Baca Juga: Tinjau Sungai Cikalong, Eti Herawati: Semoga Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kebersihan

"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," ungkap Refly kepada wartawan, pada Selasa, 3 November 2020.

"Saya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," sambung Refly.

Refly berharap pada semua pihak untuk tidak langsung menghakimi konten tersebut, karena masih dalam penyidikan polisi.

Baca Juga: Kesalahan Naskah UU Cipta Kerja Dibongkar Meski Sudah Sah, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judge ya, konten kan masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x