Kesalahan Naskah UU Cipta Kerja Dibongkar Meski Sudah Sah, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral

- 3 November 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Klikseleb/

PR CIREBON - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 kemarin, telah sah menandatangani naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja, sekaligus resmi menjadi Undang-undang Negara.

Padahal, jika ditilih dari jadwalnya, penandatanganan Presiden Jokowi dilakukan lebih cepat 3 hari dari waktu deadline.

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun, masyarakat dapat melihat salinan Undang-undang Cipta Kerja yang resmi diunggah pemerintah dalam situs Sekretariat Negara, tepatnya memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Danone Indonesia Tanggapi Aksi Boikot Produk Prancis: Jangan Gegabah, 15.000 Ribu Karyawan Terdampak

Namun demikian, polemik UU CIpta Kerja ternyata masih berlanjut setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi. 

Pasalnya, banyak netizen menyadari ada isi undang-undang yang dinilai janggal dan memicu berbagai pertanyaan baru.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dengan judul "UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial", ada kesalahan yang muncul di Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Ini dimulai dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat akun Twitter @FPKSDPRRI, mereka menceritakan bagaimana akhirnya menemukan kesalahan dalam UU tersebut.

"Di malam hari, UU Cipta Kerja diunduh dari sini. Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tetapi tidak ada ayat?" cuit mereka pada Selasa 3 November 2020 pagi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x