Perlu diketahui Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini merupakan pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Soal Perubahan Cuaca, Jabodetabek Potensi Hujan Disertai Petir
Kesalahan yang sama persis itu, juga berada dalam naskah undang-undang yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Permasalahan isi dari UU Cipta Kerja ini menjadi perbincangan panas di media sosial, terlebih setelah sah ditandatangani Presiden.
Salah satunya adalah akun Twitter @gilang_coffee dalam cuitannya ia mempertanyakan pengertian dari Minyak dan Gas Bumi.
"Minyak dan Gas Bumi adalah? ooo gitu ya.. okay noted Tangan melipatWajah berkeringat dingin malu gue brad.. gini-gini amat," tulisnya.
Baca Juga: Sebagai Bentuk Protes, Pemprov Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institusi Prancis
Akun Twitter @Sam_Ardi juga membahas soal kesalahan yang terjadi pada isi UU Cipta Kerja, menjelaskan jika kesalahan itu juga terjadi pasal sebelumnya.
"Di UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tertulis hal yang sama, kang. Pasal 1 angka 3 berbunyi: Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;. UU No. 11 Tahun 2020 “mindah” dari UU No. 22 Tahun 2001," ungkapnya.
Berbagai tanggapan pun berseliweran tentang kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam isi UU Cipta Kerja.