Sudah Disahkan Jokowi, KSPI: Omnibus Law Sangat Merugikan karena Kurangi Nilai Pesangon Buruh

- 3 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang.
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang. /ANTARA/Mohamad Hamzah
PR CIREBON - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut jika Omnibus Law UU Cipta Kerja jelas merugikan karena mengurangi nilai pesangon buruh. 
 
"Dari 32 bulan upah menjadi 25 upah atau 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 3 November 2020.
 
Said Iqbal menilai bahwa UU Cipta Kerja jelas merugikan buruh Indonesia karena nilai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil, dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN.
 
 
Said membandingkan jika nilai JHT dan jaminan pensiun buruh Indonesia berbeda jauh dengan Malaysia. 
 
"Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran JHT dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Jadi, lanjutnya, wajar apabila negara Indonesia melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik karena nilai jaminan sosial yang lebih kecil.
 
 
Maka, tambah Said, KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU Nomor 13 Tahun 2003.
 
Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah diteken Presiden Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah lewat situs Sekretariat Negara. 
 
Di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11/2020) terlihat, UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin (2/11/2020) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
 
"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara.***
 
 
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x