Hari Ini Demo Serentak Lagi, KSPI: Batalkan Omnibus Law dan Tuntut Upah Minimum 2021 Tetap Naik

- 2 November 2020, 06:23 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: KSPI sebut hari ini akan ada demo serentak lagi untuk membatalkan omnibus law dan minta upah minimum tahun 2021 tetap naik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: KSPI sebut hari ini akan ada demo serentak lagi untuk membatalkan omnibus law dan minta upah minimum tahun 2021 tetap naik. /KSPI

PR CIREBON - Gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja belum padam, kali ini dengan agenda tambahan yakni menuntut kenaikan upah minimun. Puluhan ribu buruh akan kembali melakukan aksi serentak di beberapa daerah pada Senin, 2 November 2020.

Aksi serentak menolak Omnibus Law dan tuntutan kenaikan upah dilakukan oleh puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Wanita Muslim di Kanada Dapat Pelecehan usai Pakai Simbol Agama, Pengadilan Bill 21 akan Digelar

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said Iqbal, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi KSPI.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demo kali ini akan berjalan secara tertib dan tidak akan seperti demo pada 8 Oktober lalu yang berakhir ricuh.

“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Indonesia Bisa Beri Pemahaman ke Dunia Soal Islam, DPR: Jauhkan Persepsi Identik Terorisme

Pada saat bersamaan, ujar Said Iqbal, akan diserahkan gugatan uji materil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x