Wanita Muslim di Kanada Dapat Pelecehan usai Pakai Simbol Agama, Pengadilan Bill 21 akan Digelar

- 1 November 2020, 21:21 WIB
Wanita Muslim di Kanada
Wanita Muslim di Kanada /Al Jazeera
PR CIREBON - Kasus pengadilan yang telah lama ditunggu akan berlangsung minggu ini di Provinsi Quebec, Kanada, di mana kelompok hak asasi sipil mengatakan bahwa undang-undang yang melarang pemakaian pakaian keagamaan oleh beberapa pegawai publik melanggar konstitusi negara.
 
Gugatan terhadap Bill 21 diajukan oleh Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), Canadian Civil Liberties Association (CCLA) dan Ichrak Nourel Hak, seorang wanita Muslim, dan akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Quebec pada 2 November.
 
Undang-undang tersebut, yang disahkan pada Juni 2019, melarang beberapa guru, pengacara, petugas polisi, dan lainnya di ruang publik untuk mengenakan simbol agama saat bekerja, termasuk jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim, kippah yang dikenakan oleh pria Yahudi, dan turban yang dikenakan oleh Sikh.
 
 
Pemohon mengatakan undang-undang tersebut diskriminatif dan menciptakan "kewarganegaraan kelas dua" di Kanada.
 
Orang-orang "kehilangan pekerjaan hanya karena apa yang mereka kenakan dan apa yang mereka yakini", Mustafa Farooq, CEO NCCM.
 
“Orang harus meninggalkan provinsi dan mengubah siapa mereka. Itu tidak bisa diterima. Itulah mengapa kami tidak akan pernah berhenti melawan Bill 21. "
 
Nour Farhat, seorang pengacara Muslim dari Montreal yang mengenakan jilbab, kerudung yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim yang merasa itu adalah bagian dari agama mereka, sedang menempuh pendidikan master di bidang hukum dengan harapan dapat memenuhi mimpinya menjadi jaksa penuntut negara ketika Bill 21 disahkan tahun lalu.
 
 
Hukum telah memaksanya untuk bekerja di sebuah perusahaan swasta karena dia tidak bisa bekerja sebagai pegawai negara dengan mengenakan jilbab.
 
"(Bill 21) melarang saya mengambil jalan yang selalu ingin saya ambil," kata Farhat kepada Al Jazeera. Kasus pengadilan, tambahnya, akan menjadi salah satu "pengadilan terbesar dalam hidup (nya)".
 
Meskipun mendapat tentangan keras, Perdana Menteri Quebec, Francois Legault, telah membela undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah tindakan moderat yang tidak melanggar kebebasan beragama dan didukung oleh "sebagian besar penduduk Quebec".
 
 
Survei terhadap lebih dari 1.200 Quebec yang dilakukan oleh Leger Marketing pada Mei 2019 menunjukkan bahwa 63 persen masyarakat di provinsi tersebut mendukung RUU 21.
 
Menurut jajak pendapat yang dilakukan oleh Association for Canadian Studies, hanya 37 persen warga Quebec yang memiliki pandangan positif tentang Muslim, sementara hanya 28 persen yang memiliki pandangan positif tentang Islam.
 
Dari mereka yang memiliki pandangan negatif tentang Islam, 88 persen mendukung larangan simbol agama untuk guru sekolah negeri, survei tersebut menemukan.
 
 
Sementara pemerintah Quebec mengatakan RUU itu diterapkan untuk orang-orang dari semua agama secara setara, hak-hak sipil dan kelompok masyarakat mengatakan Muslim menanggung beban akibatnya - terutama wanita Muslim yang mengenakan jilbab.
 
“Tidak mungkin untuk menyangkal bahwa ada bagian xenophobic dalam RUU ini,” kata Farooq dari NCCM. "Ada alasan mengapa RUU ini datang dari seorang pria (Legault) yang menolak menggunakan istilah rasisme sistemik."
 
Legault telah berulang kali menolak untuk mengakui bahwa rasisme sistemik ada di Quebec, meskipun banyak laporan yang menguraikan masalah tersebut.
 
"Setiap kali politisi berbicara tentang RUU tersebut, mereka selalu berbicara tentang wanita Muslim - dan bukan pria Sikh atau pria Yahudi," kata Farhat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Aljazeera.
 
 
Setelah RUU 21 diajukan pertama kali pada Maret 2019, Justice Femme, sebuah kelompok hak-hak perempuan Montreal, melaporkan menerima lebih dari 40 panggilan telepon dari perempuan Muslim yang melaporkan insiden kebencian, termasuk pelecehan verbal dan fisik, diludahi dan meminta orang-orang mencoba merobek jilbab mereka.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x