Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Non PBI-JK Wajib Registrasi Ulang, Berikut Syaratnya

- 1 November 2020, 20:31 WIB
Mulai 1 November, Akun BPJS Kesehatan Akan Dibekukan Jika Tak Lakukan Ini
Mulai 1 November, Akun BPJS Kesehatan Akan Dibekukan Jika Tak Lakukan Ini /BPJS KESEHATAN/
PR CIREBON - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi NIK diwajibkan untuk melakukan pembaruan data NIK (registrasi ulang).
 
Segmen Non-PBI JK yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta pensiunan.
 
"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data, sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal," kata Rahman Cahyo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Minggu, 1 November 2020.
 
 
Cahyo menjelaskan untuk mengecek kelengkapan data NIK, dapat diakses melalui layanan online pada nomor-nomor yang sudah ditentukan sesuai daerahnya.
 
Untuk akses layanan secara umum dapat menghubungi:
CHIKA (Chat Assisten JKN) di 08118750400. 
 
Adapun akses layanan online dapat dihubungi pada nomor-nomor berikut beserta daerahnya:
 
1. Kota Medan ke nomor 08116791003, 
2. Banda Aceh ke nomor 085210913657, 
3. Langsa ke nomor 08116434944,
4. Lhokseumawe ke nomor 082249334832,
5. Meulaboh ke nomor 08116819924
6. Tapaktuan ke nomor 082213822071,
7. Pematangsiantar ke nomor 08116211420,
8. Kabanjahe ke nomor 08116074042
9. Sibolga ke nomor 085269343422, 
10. Padangsidimpuan ke nomor 08116555003,
11. Lubuk Pakam ke nomor 08116380206,
12. Tanjungbalai ke nomor 082362989997
13. Gunungsitoli ke nomor 081262066432, 
 
 
Selanjutnya, untuk aplikasi Mobile JKN dan care center bisa menghubungi nomor 1500 400.
 
"Pastikan NIK kita. Apabila setelah pengecekan ternyata tidak sesuai, peserta dapat melakukan registrasi ulang NIK peserta agar NIK sesuai dengan Dukcapil," katanya.
 
Jika NIK tidak terdaftar, lanjut Cahyo, dilakukan proses perubahan status dengan keterangan registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data dengan melengkapi data KK/KTP.
 
"Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x