Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Sebut Syarat Utama Harus Terdaftar BPJS

- 6 Agustus 2020, 18:36 WIB
Erick Thohir.
Erick Thohir. /

PR CIREBON - Belum lama ini, Pemerintah membeberkan rencana untuk memberikan dana bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, seiring dengan kepentingan mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 05 Agustus 2020

Lebih lanjut, sekitar 13,8 juta orang akan menerima bantuan ini dengan khusus pekerja bergaji dibawah Rp5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan. Tepatnya, bantuan itu akan langsung diberikan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Nomor Satu, Puncaki Survei Kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju

Berkaitan dengan itu, Menteri BUMN yang juga dipilih sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengungkapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Adapun syarat pertama bagi pekerja yang menerima bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menyasar pada pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Bali, Jerinx SID Datang Tanpa Masker dan Gunakan Kaos 'Indonesia Tolak Rapid'

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ungkap Erick dalam keterangan tertulis, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 06 Agustus 2020.

Selain itu, Erick juga memastikan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja hingga saat ini dan belum di-PHK.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x