Jebloskan Anji ke Penjara, Muannas Alaidid: Dia Bertanggung Jawab Pidana dengan Dunia Manji Disita

- 4 Agustus 2020, 11:00 WIB
Anji Manji bersama Hadi Pranoto.*/Instagram.com/duniamanji
Anji Manji bersama Hadi Pranoto.*/Instagram.com/duniamanji /

PR CIREBON - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid resmi melaporkan penyanyi Anji resmi ke Polda Metro Jaya karena konten YouTube yang dianggap keliru.

Dalam detailnya, konten YouTube tersebut berisi Anji mewawancarai seorang pria bernama Hadi Pranoto dengan bahasan klaim obat dari Covid-19 sudah ditemukan.

Lebih dari itu, Hadi Pranoto pun ikut dilaporkan ke pihak berwajib dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Tingkatkan Keyakinan Masyarakat, Ridwan Kamil Mengaku Siap jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

"Jadi hari ini sudah resmi dilaporkan ya ke pihak kepolisian pada malam ini jam 18:30 WIB. Ini terlapornya disebut di sini jelas ada nama Hadi Pranoto si profesor yang kemudian di interview sebagai narasumber di acara itu. Kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube Dunia MANJI,” kata Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Vivanews melalui Warta Ekonomi.

Selain itu, Muannas menjelaskan bahwwa jika Anji terbukti terlibat dan ikut menyebarkan berita bohong, maka dia akan terkena tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55.

Bahkan, disebutkan juga bahwa Anji berkemungkinan untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan akun YouTube Dunia MANJI bisa disita karena diduga sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Sembuh dalam Lima Hari, Hadi Pranoto Klaim 20.000 Pasien Covid-19 Telah Meminum Ramuan Herbalnya

“Artinya tidak menutup kemungkinan bahwa secara pribadi Anji bisa diminta pertanggungjawaban secara pidana, kemudian akun YouTubenya bisa dilakukan penyitaan karena diduga sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pidana penyebaran. Nah itu yang penting,” pungkas Muannas mengakhiri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x