Gembirakan Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Sebut Bantuan Rp600 Ribu Cair Bulan Depan

- 6 Agustus 2020, 15:06 WIB
Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir.*
Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir.* / ANTARA/Dokumentasi Kementerian BUMN/ANTARA/Dokumentasi Kementerian BUMN

PR CIREBON - Informasi pekerja bergaji di bawah Rp5 Juta yang akan mendapat tambahan dana bantuan pemerintah ternyata benar adanya.

Hal ini dikarenakan Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir telah membeberkan waktu pastinya.

Tepatnya, bantuan berbentuk gaji tambahan kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta akan diperkirakan cair pada September mendatang.

Baca Juga: Beredar Viral Iklan Kispray Lawas Klaim Bisa Bunuh Covid-19, Simak Pernyataan Peneliti LIPI

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," ungkap Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 06 Agustus 2020.

Lebih lanjut, dana bantuan yang disiapkan pemerintah akan mencapai nilai Rp 31,2 triliun. Artinya, setidaknya terdapat 13,8 juta orang yang akan menerima bantuan ini.

Nantinya, pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan dengan uang akan langsung diberikan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Soal Surabaya Zona Hijau Covid-19, Pakar: Tri Rismaharini Sesat, Pamornya Pasti Turun

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," paparnya.

Adapun tujuan dari pemberian bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, seiring dengan kepentingan pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x