Kabar Gembira Khusus yang Bergaji di Bawah Rp5 Juta, 13 Juta Pekerja Jadi Sasaran Bantuan Pemerintah

- 6 Agustus 2020, 07:03 WIB
sri mulyani
sri mulyani /doc. instagram / @smindrawati

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian bantuan tunai di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mematangkan kebijakan bantuan tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19, khusus bagi para pekerja bergaji rendah.

Dalam detailnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan terbaru yang sedang dikaji berkaitan dengan pemberian bantuan kepada para pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: SID Dukung Jerinx terkait Julukan IDI Kacung WHO, Sebut Penegakan Hukum Harus Transparan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, saat ini para pekerja Indonesia yang bergaji di bawah rata-rata diperkirakan ada belasan juta orang. Tepatnya, ada sekitar 13 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di seluruh Indonesia.

"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," ungkap Sri Mulyani dalam pernyataan daring pada Rabu, 05 Agustus 2020.

Adapun untuk realisasi kebijakan itu, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp31.2 triliun dan diharapkan dapat menjadi stimulus guna mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Hinakan Quran dengan Dirobek hingga Serpihan, Doni Irawan Tuai Vonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

Dengan demikian, pengambilan langkah ini didasarkan pada penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sampai dengan Agustus 2020 ini, ternyata masih jauh dari harapan Presiden Jokowi.

Hanya saja, Sri Mulyani belum membeberkan besaran bantuan yang dibagikan, tetapi direncanakan bantuan tunai tersebut bakal diberikan selama lima bulan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x