Hinakan Quran dengan Dirobek hingga Serpihan, Doni Irawan Tuai Vonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 5 Agustus 2020, 21:28 WIB
Alquran
Alquran //Pixabay

PR CIREBON - Kasus penistaan agama nampak kembali hadir di bumi pertiwi dengan seorang lelaki asal Medan, Doni Irawan Malay (44) harus menerima ganjaran atas perbuatannya tersebut.

Tepatnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) selama tiga tahun penjara.

Ini dikarenakan ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Alquran.

Baca Juga: Siswa Berkategori Ini Bisa Terima Bantuan Dana dari Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 2 Juta

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ungkap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Adapun penjatuhan sidang vonis itu dilakukan secara daring dengan terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

Saat itu, Amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.

Baca Juga: Viral Warga Usir Puting Beliung dengan Melempar Tepung, Netizen: Kayak Ngusir Kambing

Lebih dari itu, Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x