Hinakan Quran dengan Dirobek hingga Serpihan, Doni Irawan Tuai Vonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 5 Agustus 2020, 21:28 WIB
Alquran
Alquran //Pixabay

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Namun rupanya, Putusan vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebagai tanggapan, terdakwa yang merupakan warga Kota Medan ini menyatakan terima atas putusan tersebut.

Baca Juga: Malaysia Berang Diberitakan Perlakukan Buruk Buruh Migran Ilegal, Al Jazeera Dadakan Kena Geledah

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, JPU melaporkan perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat itu, terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil 1 buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Kemudian berikutnya, terdakwa memasukkan satu buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya dan berjalan masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Baca Juga: Berniat Telusuri Jejak Pencuri HP, Terungkap Usaha Pilu Ayah di Garut Agar Anak Bisa Belajar Daring

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.
Lebih menyesakkan, lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x