Pada akhirnya, terdakwa ke luar dari tempat wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.
Tepat di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran hingga terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga: SID Dukung Jerinx terkait Julukan IDI Kacung WHO, Sebut Penegakan Hukum Harus Transparan
Tak butuh waktu lama, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa.
Sedangkan sebagian lainnya bergegas mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.***