Hinakan Quran dengan Dirobek hingga Serpihan, Doni Irawan Tuai Vonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 5 Agustus 2020, 21:28 WIB
Alquran
Alquran //Pixabay

Pada akhirnya, terdakwa ke luar dari tempat wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.

Tepat di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran hingga terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga: SID Dukung Jerinx terkait Julukan IDI Kacung WHO, Sebut Penegakan Hukum Harus Transparan

Tak butuh waktu lama, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa.

Sedangkan sebagian lainnya bergegas mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x