Keponakan Prabowo Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Kontestasi Pilkada 2020, Pelaku Terancam Somasi

- 28 Oktober 2020, 06:23 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, calon wakil wali kota Tangsel
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, calon wakil wali kota Tangsel /@rahayusaraswati/

PR CIREBON - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, akan menempuh jalur hukum atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya disaat masa kampanye Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan.

Keponakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu, mengalami pelecehan seksual di dunia maya. Diketahui foto kehamilan dengan perut besar miliknya, disebar di media sosial Facebook oleh oknum tak bertanggung jawab.

Unggahan foto kehamilannya tersebut tersebar dengan deskripsi singkat atau caption bernada melecehkan yang ditulis oleh salah satu akun Facebook bernama Bang Djoel.

Baca Juga: Prancis Waspada Muslim Dunia Marah atas Emmanuel Macron, Kemenlu Keluarkan Nasihat Keselamatan

Unggahan itu pun viral, sehingga membuat calon nomor urut satu yang diusung PDIP dan Partai Gerindra itu memilih untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Rahayu, tindakan yang dilakukan kepadanya itu sudah keterlaluan. Sebab, foto yang tersebar itu merupakan foto yang telah diunggah dirinya lebih dari lima tahun yang lalu saat mengandung selama tujuh bulan.

Pelecehan seksual yang diterimanya itu pun, sangat mengganggu dirinya. Terlebih, pelecehan itu diterimanya di tengah pencalonan dirinya dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga: Sumatera Utara Jadi Lumbung Kentang dan Bawang Merah, Jokowi: 30 Ribu Ha Tersebar di 4 Kabupaten

Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang berpasangan dengan Muhammad itu menganggap pelecehan yang diterimanya itu sebagai bentuk krisis kemanusiaan dan etik dalam kontestasi politik lima tahunan ini.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Kuasa hukum calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Maulana Bungaran pun akan melayangkan somasi terbuka terhadap akun Facebook Bang Djoel dan semua pelaku yang melecehkan harkat dan martabat perempuan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x