Sempat Tuding Kim Hyung Jun SS501 Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Wanita Dijatuhi Hukuman Penjara

- 30 September 2020, 21:43 WIB
Member grup K-Pop SS501, Kim Hyung Jun.*
Member grup K-Pop SS501, Kim Hyung Jun.* //Soompi

PR CIREBON – Pada Maret 2019, seorang wanita menuduh Kim Hyung Jun, member grup SS501, melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada Mei 2010. Sebagai tanggapan, Kim Hyung Jun mengajukan gugatan terhadap penuduh atas tuduhan palsu dan pencemaran nama baik.

Penyanyi itu juga membantah keras tuduhan tersebut saat diinterogasi oleh polisi, dengan mengatakan bahwa hubungan antara keduanya adalah suka sama suka. Pada Juni 2019, polisi meneruskan kasus tersebut dengan rekomendasi non-dakwaan untuk Kim Hyung Jun karena kurangnya bukti. 

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Soompi, kini wanita yang menuduh Kim Hyung Jun melakukan pelecehan seksual tersebut telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan palsu dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pejabat Korsel yang Ditembak Mati Dituding Pembelot, Keluarga: Tidak Ada Tanda-tanda Membelot

Pada 29 September, agensi Kim Hyung Jun mengonfirmasi bahwa wanita yang menuduh Kim Hyung Jun telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Hal itu diumumkan pada 25 September selama persidangan hukuman di Pengadilan Distrik Uijeongbu cabang Goyang.

Dilaporkan bahwa wanita tersebut terus mencemarkan nama baik Kim Hyung Jun secara online. Dengan citra Kim Hyung Jun yang dirugikan dan rumor serta pencemaran nama baik terus berlanjut sejak tuduhan awal, ia dilaporkan mengalami kerugian finansial dan psikologis yang cukup besar.

Agensinya, SDKB, mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan klaim kompensasi terhadapnya.

Baca Juga: Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Enam Bulan, Lucinta Luna Menangis Pasrah: Saya Terima yang Mulia

Mereka juga akan terus mengumpulkan bukti rumor jahat, pernyataan palsu, dan pencemaran nama baik dan akan mengambil tindakan tegas.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x