Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Enam Bulan, Lucinta Luna Menangis Pasrah: Saya Terima yang Mulia

- 30 September 2020, 19:18 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu. (ANTARA/Devi Nindy)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu. (ANTARA/Devi Nindy) /

PR CIREBON - Artis Lucinta Luna sebelumnya ditangkap karena ditemukan narkotika jenis ekstasi di tong sampah apartemennya saat penggeledahan pada Februari 2020. Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam dan dibuang.

Selain itu, ditemukan pula tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol. Meskipun Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilen dioksi-metamfetamin), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Baca Juga: Mengenal Sosok 7 Pahlawan Revolusi Indonesia, Difitnah Lakukan Makar hingga Diculik PKI dan Terbunuh

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara, pada Rabu, 30 September 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Bagikan Modal Kerja ke Pedagang Berskala Mikro, Presiden Jokowi Harapkan Usaha Tidak Sampai Tutup

Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona. Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x