Kesalahan Naskah UU Cipta Kerja Dibongkar Meski Sudah Sah, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral

- 3 November 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Klikseleb/

Baca Juga: Susah Cari Kerja di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Nasihat Mardigu Wowiek ke Para Pengangguran

Lebih lanjut PKS menjelaskan, dalam pasal 6, tampak disebutkan secara eksplisit kalau konten yang mereka miliki merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya saja, saat dicek ulang, pasal 5 sama sekali tidak memiliki ayat, apalagi huruf di dalamnya.

Tak berhenti sampai situ, ternyata kesalahan juga terjadi pada Pasal 40 mengenai minyak dan gas bumi yang terdapat dihalaman 223.

Kesalahan ini kemudian menjadi viral di media sosial, pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat tentang definisi minyak dan gas bumi yang berputar-putar.

Pada 'Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', 'Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral', Pasal 40 terdapat pengertian soal minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Pengusaha Dukung Ganjar Pranowo Naikan UMP 2021, Ganjar: Tidak Ada Kaitannya dengan Pilpres 2024

Dikatakan jika Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan teperatr atmosfer berupa fasa gas yang diperileh dari proses penambangan.

Kemudian tercantum pengertian dari minyak dan gas bumi yang berputar-putar.

UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial

"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," isi dari salah satu poin di Pasal 40.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x