Kasus IDI Kacung WHO Masih Berlanjut, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

- 13 November 2020, 06:06 WIB
Jerinx
Jerinx /
PR CIREBON - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk menolak pledoi yang disampaikan oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus unggahan di medsos yang menyebut 'IDI kacung WHO'.
 
Jawaban JPU atas pledoi Jerinx ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik yang digelar di PN Denpasar pada Kamis 12 November.
 
Dalam jawabannya, jaksa menyebut perbuatan baik Jerinx SID tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dalam unggahan personil Superman is Dead (SID) ini.
 
 
Kasus tudingan ‘IDI Kacung WHO’ dengan terdakwa Jerinx SID kembali disidangkan di PN Denpasar, Bali. Jerinx menilai, jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukumnya tidak ada substansinya.
 
“Terima kasih kawan-kawan semua tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya asal jawab saja. Nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya,” ucap Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis 12 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ
 
Dalam sidang kasus Jerinx SID terlihat jaksa meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan dari JPU. 
 
Perbuatan baik Jerinx SID ini sempat diuraikan kuasa hukumnya di dalam pembelaan (pledoi).
 
Bahkan secara tegas jaksa pun meminta pleidoi dari penasihat hukum Jerinx SID ditolak.
 
 
Menurut jaksa, unggahan Jerinx SID di akun media sosialnya dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
 
“Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx,” Ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.
 
“Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020,” tegas JPU.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x