PR CIREBON - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated akan dikenakan sebesar Rp20.000 bagi kendaraan golongan I dari sebelumnya Rp15.000.
"Untuk (gol I), baik yang melewati Japek atau Japek II Elevated, jarak terjauh dikenakan tarif (integrasi) sebesar Rp20.000," ujar Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur saat sosialisasi rencana pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated di Jakarta, Rabu 11 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ
Berdasarkan data dari Jasa Marga, selain gol I, rencana tarif integrasi juga berlaku bagi kendaraan gol II dan gol III sebesar Rp30.000 dari sebelumnya Rp22.500, kemudian untuk kendaraan gol IV dan V akan dikenakan tarif integrasi Rp40.000 dari sebelum Rp30.000.
Baca Juga: Gelandang Persija Marc Klok Resmi Jadi Pemain Naturalisasi Indonesia Setelah Mengucapkan Sumpah WNI
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menyampaikan bahwa setelah uji coba di lapangan, rencana pentarifan terintegrasi ini akan segera dilaksanakan dan pihaknya sudah memberikan amanah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR kepada Jasa Marga untuk melakukan sosialisasi terkait tarif terintegrasi Japek dan Japek Elevated ini.
Salah satu hal penting dari tarif Japek II Elevated ini adalah harus menjadi bagian dari keseluruhan investasi Tol Japek.
Sekedar informasi, tarif Tol Layang Cikampek ini terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu berarti, tarif Tol Jakarta-Cikampek menjadi naik.
Baca Juga: Rencana Marc Klok Usai Resmi Jadi WNI, Berbagi Kepada Sesama hingga Bahagiakan Keluarga
Adapun untuk golongan I, tarif naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Berikutnya, tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Sedangkan, golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000.