Tok! Jerinx SID Resmi Divonis Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta akibat 'IDI Kacung WHO'

- 19 November 2020, 13:42 WIB
Jerinx divonis bersalah, dihukum 14 bulan pejara dan denda Rp10 juta rupiah
Jerinx divonis bersalah, dihukum 14 bulan pejara dan denda Rp10 juta rupiah /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./
PR CIREBON - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID secara resmi divonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus tudingan "IDI Kacung WHO".
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusannya juga menjatuhi terdakwa Jerinx SID dengan pidana denda Rp 10 Juta.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya, Kamis 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
 
Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja, mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.
 
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, jaksa menuntut Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dam subsider tiga bulan kurungan.
 
Tuntutan terhadap Jrx, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
Diketahui, Jerinx pertama kali mengunggah postingan 'IDI Kacung WHO pada 13 Juni 2020 lalu.
 
Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab?," unggah Jerinx dalam akun Instagram @jrxsid. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x