Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Bagaimana Anies Baswedan ?

- 19 November 2020, 13:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan kepala daerah agar taat protokol kesehatan
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan kepala daerah agar taat protokol kesehatan /Instagram @titokarnavian./

PR CIREBON - Sebagai langkah untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

"Untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Sebelum Vaksinasi Menyeluruh, Ma’ruf Amin Minta Izin BPOM dan Fatwa MUI Harus Sudah Terbit

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Mendagri.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Baca Juga: Sejarah Kelam Baru di AS, Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Tembus 250 Ribu Jiwa

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x