Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Bagaimana Anies Baswedan ?

- 19 November 2020, 13:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan kepala daerah agar taat protokol kesehatan
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan kepala daerah agar taat protokol kesehatan /Instagram @titokarnavian./

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen adwil.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah