Sebelum Vaksinasi Menyeluruh, Ma’ruf Amin Minta Izin BPOM dan Fatwa MUI Harus Sudah Terbit

- 19 November 2020, 12:13 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (dua kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) saat meninjau simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 19 November 2020.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (dua kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) saat meninjau simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 19 November 2020. /ANTARA/Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres/pri. /

PR CIREBON- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Fakta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Wapres Ma’ruf saat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kami 19 November 2020.

“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Suda ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” tutur Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Meski Tanggung Jawab CPNS 2021, Kemenpan RB Sebut Tidak akan Menerima Pegawai Baru hingga 2023

Fatwa dari MUI tersebut, lanjut Ma'ruf Amin, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntik ke masyarakat meskipun belum halal.

“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang maslaah itu,” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Ma'ruf menambahkan uji klinis, izin dan fatwa vaksin Covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.

“Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa,” tukasnya.

Baca Juga: Sejarah Kelam Baru di AS, Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Tembus 250 Ribu Jiwa

Vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otoritas penggunaan darurat atau EUA, yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x