Meski Tanggung Jawab CPNS 2021, Kemenpan RB Sebut Tidak akan Menerima Pegawai Baru hingga 2023

- 19 November 2020, 11:21 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB//
PR CIREBON - Setelah pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana tidak akan menerima pegawai baru hingga 2023.
 
Hal tersebut disebkan karena pemerintah menetapkan model birokrasi 2020-2024 yang akan mengarah pada transformasi digital serta manajemen aparatur sipil negara akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
 
Sebagaimana dikatakan oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2020 secara virtual, pada Rabu, 18 November 2020, PANRB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2-3 tahun. 
 
“Karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi-inovasi, dengan berbagai teknologi-teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis," kata Tjahjo seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Rabu, 18 November 2020.
 
 
Menurut Tjahjo, Pemerintah ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.
 
Namun, untuk mendukung keinginan tersebut, Kementerian PAN-RB terus mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia ASN yang dimiliki pemerintah.
 
"Insya Allah (SDM ASN berkualitas) akan bisa kami persiapkan di tahun depan. Termasuk pengadaan tenaga guru 1 juta, 260 tenaga kesehatan, baik dokter, bidan dan perawat. Termasuk tenaga-tenaga penyuluh, itu juga tahun depan akan bisa kami alokasikan untuk rekrutmen jabatan-jabatan yang ada di Kementerian/ Lembaga dan Pemda," kata Tjahjo.
 
 
Namun, Tjahjo berharap pula agar dapat betul-betul melihat kebutuhan masing-masing, sebelum mengajukan tambahan pegawai ASN.
 
Ia mengatakan kalau ada pegawai Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pensiun 100 orang, tidak harus mengajukan tambahan pegawai hingga 100 orang juga.
 
"Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa 50, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB," kata Tjahjo.
 
Intinya Tjahjo menegaskan Kementerian/ Lembaga dan Pemda dapat meminimalisir sedikit mungkin kebutuhan akan sumber daya manusia ASN ini. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x