Hasil Seleksi CPNS Telah Diumumkan Pemerintah, BKN Tegaskan Peserta Terlibat Parpol Otomatis Gugur

- 1 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi Tes CPNS 2020
Ilustrasi Tes CPNS 2020 /

PR CIREBON - Hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019, telah diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020, oleh Pemerintah pusat maupun daerah.

Pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020, sebagai langkah selanjutnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Baca Juga: Kabar Baik dari Australia, Lima Bulan Terakhir Catat Nol Kasus Covid-19 dari Penularan Lokal

Lebih lanjut, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan, BKN akan membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.  

Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS, sebut pernyataan rilis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Mental Illness dalam Kehidupan

Ada beberapa verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, keabsahan dokumen pendidikan, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” kata pernyataan yang dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis tersebut.

Apabila hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan kualifikasi pendidikan, jabatan, dan unit penempatan atau lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Jokowi Ajak Komunitas Internasional Bersatu Lawan Prancis: Salah Besar Kaitkan Agama dan Terorisme

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” ujarnya.

Paryono juga mengungkapkan jika terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” katanya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x