Divonis Pidana Penjara, Pengacara Jerinx Sebut Vonis Tidak Memiliki Unsur Keadilan

- 19 November 2020, 17:42 WIB
Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Pengacara Nilai Vonisnya Tidak Memenuhi Unsur Keadilan
Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Pengacara Nilai Vonisnya Tidak Memenuhi Unsur Keadilan /Instagram @jrxsid


PR CIREBON – Sebelumnya, kasus ‘IDI Kacung WHO’ dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah mendapat hasil vonis. Jerinx divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim Pasek menjelaskan dalam putusan vonis itu, ada hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya memberantas Covid-19.

Selain itu, terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, dimana semestinya tindakan itu tidak seharusnya dilakukan karena bisa mencederai kewibawaan pengadilan.

Baca Juga: Berada Dalam Lantai Keramik, Jasad Laki-laki Ditemukan di Sawangan Depok

Sedangkan untuk hal-hal meringankan yaitu terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu keluarga yang tidak mampu di masa pandemi Covid-19 dengan membagikan pangan.

Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, sebagai penerus keluarga yang belum juga dikaruniai anak dan terdakwa sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.

Terkait hal tersebut, pengacara terdakwa I Gede Ari Astina, I Wayan Suardana, mengatakan bahwa vonis yang diterima oleh Jerinx tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.

Baca Juga: Masih Mendapat Penolakan, Presiden Jokowi Janjikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diselesaikan

"Kalau kita melihat proses persidangan, ya kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bebas. Bahwa kemudian putusannya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucapnya saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah mengajukan banding atau menerima. Pengacara yang akrab disapa Gendo ini menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

"Selama tujuh hari kami akan mengkaji penuh perkara ini. Selain itu, banyak hal yang kemudian kami merasa pertimbangan Yang Mulia Hakim kurang tepat," jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x