Masih Mendapat Penolakan, Presiden Jokowi Janjikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diselesaikan

- 19 November 2020, 17:24 WIB
Jokowi menjelaskan keuntungan UU Cipta Kerja di Forum APEC 2020
Jokowi menjelaskan keuntungan UU Cipta Kerja di Forum APEC 2020 /Sara Salim/YouTube APEC



PR CIREBON – Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 November 2020, masih mendapat penolakan dari beberapa lapisan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang menginginkan agar Presiden menurunkan Perpres terkait undang-undang tersebut.

Presiden, sementara itu, dalam sebuah forum bisnis Asia Pasifik, menjanjikan peraturan pelaksanaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja akan diselesaikan secepat-cepatnya sehingga manfaat dari perbaikan regulasi dapat segera dirasakan oleh dunia usaha.

“Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya,” kata Presiden Jokowi secara virtual dalam APEC CEO Dialogues 2020 yang disaksikan di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Polri Perlu Dua Bukti Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka, Pastikan Pidana Harus Tanggung Jawab

Dengan reformasi regulasi dan birokrasi itu, lanjut Presiden, maka akan timbul daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. OIeh karena itu pula, Presiden Jokowi mengundang para pengusaha dan pimpinan perusahaan di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang usaha berkat adanya UU Cipta Kerja di Indonesia.

 “Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini,” ujar Presiden Jokowi, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua peraturan turunan UU Cipta Kerja, berbentuk rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.

Baca Juga: Meski Ada Vaksin Covid-19, Peringatan WHO: Tidak Berpuas Diri, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Susiwijono mengatakan pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat lebih aktif memberikan masukan. Hal itu karena aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x