Minim Pelanggaran Kampanye saat Pandemi, Tito Karnavian Yakin Pilkada 2020 Aman dari Virus Corona

- 3 Oktober 2020, 09:08 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /Dok Puspen Kemendagri.

PR CIREBON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, kampanye pemilihan kepala daerah yang sudah berjalan sejak 26 September 2020 minim pelanggaran. 

Hal itu terlihat dari beberapa calon kepala daerah di Indonesia, yang lebih memilih untuk kampanye atau blusukan melalui daring.  
 
Namun, tak dapat dipungkiri pelaksanaa Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi masih menuai pro dan kontra, hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan banyak orang.
 
Baca Juga: Selami Dunia Rumit 'Lovesick Girls', Berikut 7 Teori Menarik Penggemar Soal MV Terbaru BLACKPINK

“Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, tadi di laporan kita dengar, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309. Artinya, lebih kurang sekitar 15 persen yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September, saat masa pendaftaran bakal pasangan calon,” kata Tito dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Dengan informasi itu, Mendagri melihat imbauan atau instruksi mengenai protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik, dari tingkat pusat sampai daerah. Tak hanya untuk pasangan calon (paslon) dan tim sukses, namun juga beberapa masyarakat yang terlibat.

Dengan kebersamaan dan sinergi yang berjalan, menurutnya, Pilkada akan berjalan dengan lancar. Terhindar dari gangguan ketertiban umum, berbagai bentuk anarkis yang menjadi klaster penyebaran virus.
 
Baca Juga: Jadi Ayah Muda di Drakor '18 Again', Akting Lee Do Hyun Sukses Buat Penonton Banjir Air Mata

Konsistensi juga perlu dijaga, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Menurut Tito, ada 3 instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Satu adalah perda, kita sudah mendorong perda dan perkada, nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan pilkada, PKPU, di luar itu ada UU lain, yaitu uandang-undang tentang karantina kesehatan, wabah penyakit menular, undang-undang lalu lintas, KUHP," katanya.

 
Menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) sendiri, membolehkan paslon menggelar kampanye secara langsung, namun maksimal hanya 50 orang.

Tercatat dalam PKPU NO. 13 Tahun 2020, para peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x