Dalam hal ini, Umbu menilai langkah menerbitkan instruksi demikian itu produktif bagi efektivitas pemerintah daerah sesuai semangat sistem presidensial.
Sebelumnya, dalam instruksi Mendagri disebutkan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian Covid-19, meliputi tiga Undang-Undang, satu peraturan pemerintah, satu peraturan presiden dan dua peraturan menteri.
Baca Juga: 400 Warga di Megamendung Bogor yang Menghadiri Tabligh Akbar Habib Rizieq Jalani Tes Swab
Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersbeut, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada pasal 78 ayat (1) huruf c dan pasal 78 ayat (2) huruf c.***