Terkait Pangdam dan FPI, Refly Harun Sebut Organisasi Tidak Boleh Melanggar Hukum

- 21 November 2020, 08:46 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi hal terkait Pangdam yang berencana akan membubarkan FPI, dia menjelaskan bahwa organisasi tidak boleh melanggar hukum.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi hal terkait Pangdam yang berencana akan membubarkan FPI, dia menjelaskan bahwa organisasi tidak boleh melanggar hukum. /Refly Harun/Tangkap layar Youtube/Refly Harun

PR CIREBON - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritisi pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan pencopotan baliho dan spanduk Front Pembela Islam (FPI) adalah perintahnya, dan Mayjen Dudung tidak ingin melihat organisasi yang benar sendiri.

Namun, Refly mengatakan, ada persoalan kalau dikaji dalam sistem ketatanegaraan, bahwa negara ini dibagi menjadi unit-unit kelembagaan yang memiliki kerja masing-masing, termasuk juga Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya), termasuk juga Pandam Jayanya.

"Jadi sejak reformasi sudah sepakat untuk menghilangkan dwifungsi ABRI sekarang TNI, jadi ABRI atau sekarang TNI tidak ikutan politik, nah memang apa urusannya dengan copot mencopot spanduk baliho Rizieq Shihab atau Habib Rizieq ini?" kata Refly Harun dalam unggahan Youtubenya di kanal Refly Harun, 21 November 2020.

Baca Juga: Penurunan Baliho Tak Berizin, Wagub DKI Jakarta Sebut Siapapun yang Melanggar Pasti akan Ditertibkan

Refly menuturkan nuansa politiknya pastilah kental, kedatangan Habib Rizieq ke tanah air yang disambut ratusan ribu atau jutaan orang, lalu kemudian ada kontroversi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara yang didatangi oleh Habib Rizieq, termasuk pesta pernikahan putrinya Najwa Shihab.

"Memang memunculkan pro dan kontra yang luas di mana-mana, termasuk juga tentunya spanduk-spanduk atau baliho-baliho yang dipasang yang terkait dengan tagline baru revolusi akhlak," ujarnya.

Akan tetapi kalau itu permasalahannya, Refly menjelaskan, maka itu adalah kewenangan pemerintah lokal atau pemerintah daerah, kalau lokasinya di Jawa Barat maka Pemda Jawa Barat, jika lokasinya di Jakarta maka Pemda DKI Jakarta yang mengurusnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Januari 2021 Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka

"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini, bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu adalah urusan Satpol PP, urusan keamanan, apalagi pernyataan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI), terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah, kenapa begitu?" ucap Refly.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x