Harus Libatkan Tiga Lembaga untuk Copot Anies Baswedan, Refly Harun Jelaskan Prosedur yang Benar

- 20 November 2020, 19:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Refly Harun menjelaskan prosedur yang benar terkait isu soal pencopotan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Refly Harun menjelaskan prosedur yang benar terkait isu soal pencopotan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. / /dok. Pemprov DKI Jakarta

PR CIREBON - Isu soal pencopotan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi ramai diperbincangkan lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi diacara maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Isu pencopotan tersebut mulai ramai setelah Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Dalam Negeri memberikan Intruksi yang berbunyi siapapun kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan akan diberhentikan.

Menanggapi isu tersebut tentunya menarik perhatian seorang Pakar Hukun Tata Negara, Refly Harun. Melalui kanal youtube pribadinya di @Refly Haru Official yang rilis pada Jumat, 20 November 2020, Refly menjelaskan secara detail soal prosedur yang benar untuk memberhentikan seorang Gubernur dari jabatannya.

Baca Juga: Biasa Beri Kritik, Tri Rismaharini Kali Ini Dapat Ucapan Ulang Tahun dari Politisi Golkar

Sebelumnya, pertanyaan besar muncul di tengah tengah publik, apakah surat Intruksi Mendagri dapat digunakan untuk mencopot Anies Baswedan?

"Tentu saja tidak bisa" kata Refly.

Refly menjelaskan secara administratif, semua pejabat Negara, dalam hal ini Kepala Daerah hanya bisa diberhentikan oleh Undang-Undang. Intruksi Presiden ataupun Intruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk memberhentikan Kepala Daerah.

Baca Juga: Joe Biden Tegur Donald Trump atas Kurangnya Kerja Sama Perihal Vaksin Covid-19

"Dasar hukumnya harus Undang-Undang, tidak bisa Inpres ataupun Intruksi Menteri" kata Refly

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x