Harus Libatkan Tiga Lembaga untuk Copot Anies Baswedan, Refly Harun Jelaskan Prosedur yang Benar

- 20 November 2020, 19:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Refly Harun menjelaskan prosedur yang benar terkait isu soal pencopotan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Refly Harun menjelaskan prosedur yang benar terkait isu soal pencopotan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. / /dok. Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, Refly juga menjelaskan bahwa untuk memcopot jabatan Kepala daerah setidaknya harus melibatkan tiga Lembaga Negara yang mencerminkan demokrasi.

Tiga lembaga yang dimaksud adalah lembaga legislatif yang dalam hal ini diwakili oleg DPRD, kemudian dari yudikatif yang akan diwakili oleh Mahkamah Agung, lalu yang terakhir eksekutif bisa dengan Presiden atau Mendagrikata Refly.

Baca Juga: Wacana Hak Interpelasi oleh PSI pada Anies Baswedan, Pengamat: Harus Melobi Partai yang Lain

Refly menjelaskan bahwa prosedurnya akan sangat panjang untuk bisa sampai mencopot Gubernur dari jabatannya. Namun yang terpenting dari itu semua adalah alasan pencopotan.

"Harus ada alasan yang jelas dan kuat" kata Refly.

Refly menjelaskan, setelah alasannya kuat dan cukup bukti bahwa terjadi pelanggaran hukum maka selanjutnya DPRD mendiskusikannya setelah sebelumnya memberikan upaya peringatan.

Baca Juga: Rektor UI Sebut Kolaborasi dari Pemerintah dan Masyarakat Diperlukan untuk Penurunan Angka Stunting

Setelah DPRD mengusulkan soal pencopotan, kemudian Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, barulah kemudian Presiden atau Kemendagri bisa melakukan pencopotan.

"Jadi ada prosedur yang sangat panjang, tidak bisa serta merta dari Inpres kemudian mencopot jabatan" kata Refly.

Terakhir, Refly menerangkan bahwa Intruksi Kemendagri tersebut hanya sebagai peringatan untuk seluruh Kepala Daerah agar tidak melakukan pelanggaran hukum, tapi bukan untuk mencopotnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah