Wacana Hak Interpelasi oleh PSI pada Anies Baswedan, Pengamat: Harus Melobi Partai yang Lain

- 20 November 2020, 19:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: PSI berencana untuk gunakan hak interpelasi pada Anies Baswedan, pengamat menyebutkan jika ingin lakukan hal ini harus melobi partai lain.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: PSI berencana untuk gunakan hak interpelasi pada Anies Baswedan, pengamat menyebutkan jika ingin lakukan hal ini harus melobi partai lain. /Antara/

PR CIREBON – Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet. Rencana ini mendapat dukungan dan penolakan dari beberapa pihak.

Salah satu dukungan, misalnya, berasal dari Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta pada Jumat, 20 November, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Gagasan Pertemuan Habib Rizieq dengan Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi: Wapres Tidak Ada Masalah

Dia berpendapat bahwa PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, lanjutnya, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya, dan setelah rapat di DPRD selesai hasil rapat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Biasa Beri Kritik, Tri Rismaharini Kali Ini Dapat Ucapan Ulang Tahun dari Politisi Golkar

Namun, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x